TUGAS DAN WEWENANG SENAT AKADEMIK POLITEKNIK NEGERI LHOKSEUMAWE
Tugas dan wewenang Senat Akademik Politeknik Negeri Lhokseumawe meliputi:
1. Menetapkan kebijakan, norma/etika akademik, dan kode etik akademik;
2. Melakukan pengawasan terhadap:
3. Memberikan pertimbangan terhadap perubahan Statuta;
4. Memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
5. Memberikan pertimbangan kepada Direktur pembukaan dan penutupan program studi;
6. Memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
7. Memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan fungsional dosen;
8. Memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur;
9. Membentuk komisi-komisi berikut tugas, wewenang, tata kerja dan susunan anggotanya; dan
10. Memberi pertimbangan terhadap pemilihan Direktur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Politeknik Negeri Lhokseumawe
© Copyright 2020 UPT. TIK - All rights reserved.