Tugas dan Wewenang

TUGAS DAN WEWENANG SENAT AKADEMIK POLITEKNIK NEGERI LHOKSEUMAWE

Tugas dan wewenang Senat Akademik Politeknik Negeri Lhokseumawe meliputi:

1. Menetapkan kebijakan, norma/etika akademik, dan kode etik akademik;

2. Melakukan pengawasan terhadap:

  • penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
  • penerapan ketentuan akademik;
  • pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  • pelaksanaan  kebebasan  akademik,  kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
  • pelaksanaan tata tertib akademik;
  • pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
  • pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

3. Memberikan pertimbangan terhadap perubahan Statuta;

4. Memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;

5. Memberikan pertimbangan kepada Direktur pembukaan dan penutupan program studi;

6. Memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;

7. Memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan fungsional dosen;

8. Memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur; 

9. Membentuk komisi-komisi berikut tugas, wewenang, tata kerja dan susunan anggotanya; dan

10. Memberi pertimbangan terhadap pemilihan Direktur sesuai dengan peraturan yang berlaku.

© Copyright 2020 UPT. TIK - All rights reserved.