Komisi D

Tugas dan Wewenang

TUGAS DAN WEWENANG KOMISI D

  1. Menyusun program kerja komisi D;
  2. Memberikan pertimbangan dan pengawasan terhadap kebijakan yang berkaitan dengan norma/etika akademik, dan kode etik akademik;
  3. Memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan pelaksanaan kebebasan  akademik,  kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
  4. Memberikan pertimbangan dan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika;
  5. Memberikan pertimbangan dan rekomendasi yang berhubungan dengan peraturan disiplin sivitas akademika.

Program Kerja Dan Agenda Rapat

PROGRAM KERJA DAN AGENDA RAPAT KOMISI D

  1. Rapat pertimbangan etika profesi dan  disiplin  minggu keempat setiap bulan;
  2. Rapat pertimbangan tekait isu-isu terkini mengenai etika profesi dan disiplin yang harus diselesaikan.

© Copyright 2020 UPT. TIK - All rights reserved.