Komisi A

Tugas dan Wewenang

TUGAS DAN WEWENANG KOMISI A

  1. Menyusun program kerja Komisi A;
  2. Memberikan pertimbangan terhadap peraturan akademik yang disusun oleh Direktur;
  3. Memberikan pertimbangan pelaksanaan penjaminan mutu;
  4. Memberikan pertimbangan terhadap pengembangan sumber daya manusia;
  5. Memberikan pertimbangan kenaikan jabatan fungsional dosen dan pemberian pertimbangan akademik.

 

Program Kerja Dan Agenda Rapat

PROGRAM KERJA DAN AGENDA RAPAT KOMISI A

  1. Rapat pertimbangan proses PBM dan penjaminan mutu minggu kedua setiap bulan;
  2. Rapat pertimbangan kenaikan fungsional dosen  minggu pertama dan ketiga setiap bulan;
  3. Rapat pertimbangan tekait isu-isu terkini mengenai pendidikan pengajaran dan penjaminan mutu yang harus diselesaikan.

 

© Copyright 2020 UPT. TIK - All rights reserved.