Selamat Datang di website Senat Akademik Politeknik Negeri Lhokseumawe

beranda

Sesuai dengan amanah Statuta Politeknik Negeri Lhokseumawe, Senat Akademik berkomitmen untuk memberikan saran dan pertimbangan agar PNL berkembang lebih baik di masa depan.

Sebuah amanah yang diemban untuk kemajuan PNL dengan melaksanakan program kerja dan kegiatan Senat Akademik Periode tahun 2023.

Mohon dukungan dan kerjasama dari sivitas akademika PNL, para pimpinan dan seluruh  anggota Senat Akademik sehingga hasilnya dapat sinergi dengan mandat yang diamanahkan. 

Sekilas Tentang Kami

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Statuta Politeknik Negeri Lhokseumawe, mengamanatkan bahwa Senat yang selanjutnya disebut Senat Akademik PNL (SA) sebagai salah satu organ PNL, yang menjalankan fungsi menetapkan kebijakan, melakukan pengawasan dan memberikan pertimbangan di bidang akademik.

Jumlah keseluruhan anggota Senat Akademik Politeknik Negeri Lhokseumawe adalah 30 orang yang terdiri dari 18 orang wakil dosen yang mewakili 6 Jurusan yang ada di Politeknik Negeri Lhokseumawe, ditambah dengan 12 orang anggota ex-officio yang terdiri dari Direktur, 3 orang Wakil Direktur, 6 orang Ketua Jurusan, dan 2 orang Kepala Pusat.

Untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai organ normatif PNL, Senat Akademik saat ini mempunyai 4 Komisi yang terdiri dari Komisi A, Bidang Pendidikan Pengajaran dan Penjaminan Mutu; Komisi B, Bidang Penelitian, Pengabdian dan Inovasi; Komisi C, Bidang Kerjasama dan Pengembangan Institusi, dan Komisi D, Bidang Etika Profesi dan Disiplin. Setiap keputusan hasil rapat Komisi disampaikan ke Sekretariat Senat Akademik untuk proses selanjutnya.

Kontak kami

© Copyright 2020 UPT. TIK - All rights reserved.